Download Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara_Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember pada setiap tahunnya, sejak tahun 2006. Hari Bela Negara (HBN) ditetapkan diperingati setiap tanggal sembilan belas Desember didasarkan pada tanggal terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yakni 19 Desember 1948. Adapun isi lengkap KEPPRES Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2006 oleh Presiden RI, sebagai berikut.
Menimbang :
a. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;
b. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA.
PERTAMA : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Demikian tentang Keppres Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan peringatan Hari Bela Negara pada setiap tahunnya. Semoga bermanfaat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
HARI BELA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;
b. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA.
PERTAMA : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Demikian tentang Keppres Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Hari Bela Negara, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan peringatan Hari Bela Negara pada setiap tahunnya. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar