Pengertian dan Contoh Zat Adiktif dan Psikotropika beserta Jenis-Jenis Psikotropika
A. Pengertian Zat Adiktif dan Contohnya
1. Pengertian Zat Aditif
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, bahwa Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Sedangkan menurut wikipedia, pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
2. Contoh Zat Adiktif
Zat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan antara lain kopi, rokok, minuman keras, dll.
B. Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Psikotropika
1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung mauun tidak.
Pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 dijelaskan tentang Psikotropika yang antara lain sebagai berikut :
Tujuan dan ketentuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui berbagai upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam peyelenggaraan pelayan kesehatan tersebut, psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor.
Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mmpunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin luas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap.
Disamping itu, upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika terlebih dalam era globalisasi komunikasi, informasi, dan transportasi sekarang ini sangat diperlukan.
Dalam hubungan ini dunia internasional telah mengambil langkah-langkah:
Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika melalui perundanga-undangan dibidang psikotropika. Undang-undang ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang berada dibawah pengawasan internasional, yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan dan digolongkan menjadi 4 jenis atau golongan :
a. Psiktropika golongan I; yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
Contoh Psikotropika golongan I :
Contoh Jenis Psikotropika golongan II:
Contoh Jenis Psikotropika golongan III:
Contoh Jenis Psikotropika golongan IV:
Pelaksanaan Undang-undang tentang psikotropika tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Ketahanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Demikian juga dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, keseimbangan, dan keselarasan dalam peri
kehidupan serta tatanan hukum dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Undang-undang psikotropika ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor, impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label, dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan,
pengguna psikotropika dan rehabilitasi, pemantauan prekusor, pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Sumber :
A. Pengertian Zat Adiktif dan Contohnya
1. Pengertian Zat Aditif
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, bahwa Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Sedangkan menurut wikipedia, pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
2. Contoh Zat Adiktif
Zat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan antara lain kopi, rokok, minuman keras, dll.
B. Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Psikotropika
1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung mauun tidak.
Pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 dijelaskan tentang Psikotropika yang antara lain sebagai berikut :
Tujuan dan ketentuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
- menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- memberantas peredaran gelap psikotropika.
- Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
- Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
- psikotropika golongan I dinayatakan sebagai barang terlarang.
- terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- memberantas peredaran gelap psikotropika;
- mencegah pelibatan anakyang belum cukup berumur 18 (delapanbelas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika
- mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
- Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui berbagai upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam peyelenggaraan pelayan kesehatan tersebut, psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor.
Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mmpunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin luas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap.
Disamping itu, upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika terlebih dalam era globalisasi komunikasi, informasi, dan transportasi sekarang ini sangat diperlukan.
Dalam hubungan ini dunia internasional telah mengambil langkah-langkah:
- Convention on psychotropik substances 1971 (Konvensi psikotropika 1971), dan
- Convention Againts lllicit Traffic in Narcotic Drugs and psycotropic substances 1988 (Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan psikotropika 1988).
Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika melalui perundanga-undangan dibidang psikotropika. Undang-undang ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang berada dibawah pengawasan internasional, yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan dan digolongkan menjadi 4 jenis atau golongan :
a. Psiktropika golongan I; yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
Contoh Psikotropika golongan I :
- Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
- DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
- DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
- DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
- DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
- DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
- Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
- Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
- Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
- MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
- Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
- Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
- 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
- MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
- Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
- Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
- Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
- STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
- Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
- Tetrahydrocannabinol TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Contoh Jenis Psikotropika golongan II:
- Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
- Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
- Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
- Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
- Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
- Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
- Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
- Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
- Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
- Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
- Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
Contoh Jenis Psikotropika golongan III:
- Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
- Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
- Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
- Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
- Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
- Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
- Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
- Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
Contoh Jenis Psikotropika golongan IV:
- Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
- Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
- Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
- Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
- Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
- Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
- Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
- Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
- Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
- Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
- Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
- Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
- Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
- Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
- Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
- Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
- Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
- Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
- Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Pelaksanaan Undang-undang tentang psikotropika tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Ketahanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Demikian juga dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, keseimbangan, dan keselarasan dalam peri
kehidupan serta tatanan hukum dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Undang-undang psikotropika ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor, impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label, dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan,
pengguna psikotropika dan rehabilitasi, pemantauan prekusor, pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif,
- Wikipedia
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar