Download Perangkat Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2017_Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian pendidikan.
Silakan: Download Instrumen Akreditasi Sekolah dan Perangkat Akreditasi SD/MI 2017
Update April 2017
Perangkat Akreditasi SD/MI telah direvisi pada tanggal 2 April 2017, silakan cek Hasil Revisi Perangkat Akreditasi SD/MI Terbaru 2017
Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Anda harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi. Adapun semua instrumen perangkat akreditasi SD/MI 2017 bisa Anda dapatkan dengan cara download pada link di atas. Dan yang di bawah ini hanya sebagian contoh isi filenya saja.
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
Petunjuk Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditas SD/MI dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—10;
b. komponen standar proses nomor 11—31;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
f. komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
g. komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
h. komponen standar penilaian nomor 107—119.
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di SD/MI Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI yang akan digunakan oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
Petunjuk Umum
1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) dapat berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPS/ M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap
terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi jawaban “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, sebab data tersebut merupakan data final sebagai bahan untuk menentukan hasil akreditasi sekolah/madrasah.
Silakan: Download Instrumen Akreditasi Sekolah dan Perangkat Akreditasi SD/MI 2017
Update April 2017
Perangkat Akreditasi SD/MI telah direvisi pada tanggal 2 April 2017, silakan cek Hasil Revisi Perangkat Akreditasi SD/MI Terbaru 2017
Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Anda harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi. Adapun semua instrumen perangkat akreditasi SD/MI 2017 bisa Anda dapatkan dengan cara download pada link di atas. Dan yang di bawah ini hanya sebagian contoh isi filenya saja.
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
Petunjuk Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SD/MI;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditas SD/MI dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—10;
b. komponen standar proses nomor 11—31;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
f. komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
g. komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
h. komponen standar penilaian nomor 107—119.
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di SD/MI Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SD/MI yang akan digunakan oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI)
Petunjuk Umum
1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) dapat berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPS/ M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap
terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi jawaban “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, sebab data tersebut merupakan data final sebagai bahan untuk menentukan hasil akreditasi sekolah/madrasah.
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar