Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (SPM-Dikdasmen)
Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (SPM-Dikdasmen)_Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. Untuk lebih jelasnya tentang SPMI-Dikdasmen, silakan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen. Di mana Permendikbud ini ditetapkan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy pada tanggal 24 Agustus 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
4. Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian adalah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 3
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 4
(1) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(2) SPMI-Dikdasmen mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3) SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pasal 6
(1) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu; dan
f. melakukan akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1) Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3) Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil pendidikan;
b. isi pendidikan;
c. proses pendidikan;
d. penilaian pendidikan;
e. guru dan tenaga kependidikan;
f. sarana prasarana pendidikan;
g. pembiayaan pendidikan; dan
h. pengelolaan pendidikan;
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5) Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c. acuan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
(1) Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b. menyusun dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g. mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h. menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3) LPMP mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap
satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c. memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. bidang pada dinas pendidikan;
b. pengawas sekolah; dan
c. dewan pendidikan.
(5) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c. memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. bidang pada dinas pendidikan;
b. pengawas sekolah; dan
c. dewan pendidikan.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) dokumen kebijakan;
2) dokumen standar; dan
3) dokumen formulir;
c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2) Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai acuan satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3) Direktorat Jenderal menetapkan petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:
a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
(5) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. perwakilan guru;
c. perwakilan tenaga kependidikan; dan
d. perwakilan komite sekolah.
(6) Satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
4. Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian adalah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 3
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 4
(1) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(2) SPMI-Dikdasmen mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3) SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pasal 6
(1) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu; dan
f. melakukan akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1) Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3) Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil pendidikan;
b. isi pendidikan;
c. proses pendidikan;
d. penilaian pendidikan;
e. guru dan tenaga kependidikan;
f. sarana prasarana pendidikan;
g. pembiayaan pendidikan; dan
h. pengelolaan pendidikan;
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5) Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c. acuan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
(1) Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b. menyusun dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g. mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h. menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3) LPMP mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap
satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c. memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. bidang pada dinas pendidikan;
b. pengawas sekolah; dan
c. dewan pendidikan.
(5) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c. memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. bidang pada dinas pendidikan;
b. pengawas sekolah; dan
c. dewan pendidikan.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) dokumen kebijakan;
2) dokumen standar; dan
3) dokumen formulir;
c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2) Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai acuan satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3) Direktorat Jenderal menetapkan petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:
a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
(5) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. perwakilan guru;
c. perwakilan tenaga kependidikan; dan
d. perwakilan komite sekolah.
(6) Satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar