Download Surat Edaran Menpan RB tanggal 25 Juli 2016 Tentang Penerimaan CPNS 2016_Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016. Untuk tahun 2016 ini, penerimaan pegawai baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum sangat dibatasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Pak Yuddy Chrisnandi kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melalui Surat MENPANRB Nomor : B/2651 /M.PAN-RB/07/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016. Adapun isi surat tersebut adalah seperti di bawah ini.
Sebagaimana komitmen Pemerintah Kabinet Kerja 2015-2019, dan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 bahwa setiap Kementerianl Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penghematan penggunaan anggaran yang lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Disamping itu, dipastikan agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita.
Terkait dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah dalam tahun 2016 sangat membatasi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimatan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2012.
Dalam kaitan hal tersebut, kami minta agar Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan re-distribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara.
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Itulah isi Surat Menpan tentang Pengadaan CPNS 2016. Semoga bermanfaat.
Disamping itu, dipastikan agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita.
Terkait dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah dalam tahun 2016 sangat membatasi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimatan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2012.
Dalam kaitan hal tersebut, kami minta agar Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan re-distribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara.
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Itulah isi Surat Menpan tentang Pengadaan CPNS 2016. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar