Rasio Siswa dan Guru SMP/MTs yang Ideal Berdasarkan Permendikbud/Permendiknas/Peraturan Pemerintah

Rasio Jumlah Siswa/Murid terhadap Guru SMP/MTs Ideal: Rasio Siswa per Rombel, Rasio Siswa per Ruang Kelas, Rasio siswa per guru SMP/MTs, Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Berkualifikasi, Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi, Rasio Guru Berkualifikasi Akademik per sekolah SMP/MTs, Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas, Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs.
 Rasio Guru Berkualifikasi Akademik per sekolah SMP Rasio Siswa dan Guru SMP/MTs yang Ideal Berdasarkan Permendikbud/Permendiknas/Peraturan Pemerintah
 Rasio Siswa Terhadap Guru yang Ideal via http://www.smpntigabelas.com/ 

1. Rasio Siswa SMP/MTs per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada jenjang SMP/MTs. "Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang", (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 poin 2).

2. Rasio Siswa SMP/MTs per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMP/MTs tidak boleh melebihi 36 orang. "Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 poin 2).

3. Rasio Siswa SMP/MTs per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMP/MTs. ""Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar

4. Rasio siswa per guru SMP/MTs
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, ayat (2) poin 6).

5. Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S-1/D-IV pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% (daerah umum) dan sebanyak 40% (daerah khusus)". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal (2)).

6. Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi Berdasarkan Permendiknas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S-1/D-IV pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).

7. Rasio Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMP atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MTs atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru pasal 17).

8. Rasio Guru Berkualifikasi Akademik per sekolah SMP/MTs
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi akademik DIV atau S1 dengan jumlah sekolah SMP/MTs. "Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007; tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kopetensi Guru).

9. Persentase Guru SMP/MTs Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi min S1/DIV dibagi dengan jumlah guru seluruhnya dikalikan 100%. "Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau DIV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-8)).

10. Persentase Guru SMP/MTs Bersertifikasi
Perbandingan antar jumlah guru SMP/MTs yang bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya dalam persen. "Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau DIV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;". (Permendikbud No.23 Tahun 2013 Lampiran 2).

11. Rasio Rombongan Belajar per ruang kelas
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMP/MTs. "jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;" (Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2).

12. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah sekolah pada jenjang SMP/MTs. "Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. Minimum SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan", (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana).

13. Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Akreditasi sekolah SMP/MTs adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SMP/MTs yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005).

Sumber : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/beranda.php

Baca juga Peraturan Rasio Guru dan Siswa SD/MI yang Ideal

Demikian tentang Rasio Siswa dan Guru SMP/MTs yang Ideal Berdasarkan Permendikbud/Permendiknas/PP. Semoga bermanfaat.

Comments