Rasio Ideal Siswa terhadap Guru SMA/MA Berdasarakan Permendikbud/Permendiknas/Peraturan Pemerintah: Rasio Siswa SMA per Guru Sertifikasi adalah 20:1, Rasio Siswa MA per Guru Sertifikasi adalah 15:1, Rasio Siswa per Rombongan Belajar SMA, Rasio Siswa SMA/MA per Ruang Kelas, Rasio Siswa SMA/MA per Guru Kualifikasi, Rasio Guru SMA/MA Berkualifikasi Akademik per Sekolah, Persentase Guru SMA/MA Berkualifikasi, Persentase Guru SMA/MA Bersertifikasi, Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMA/MA
1. Rasio Siswa SMA/MA per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMA atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
2. Persentase Guru SMA/MA Bersertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMA/MA dan dinyatakan dalam persen. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMA atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
3. Rasio Siswa SMA/MA per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
4. Persentase Guru SMA/MA Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMA/MA dan dinyatakan dalam persen. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
5. Rasio Guru SMA/MA Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Perbandingan antara jumlah guru SMA/MA berkualifikasi minimal S1/DIV dengan jumlah sekolah. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru).
6. Rasio Siswa per Rombongan Belajar SMA
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran Jumlah maksimal peserta didik SMA/MA setiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik". (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah )
7. Rasio Siswa SMA/MA per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMA/MA. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik untuk rombongan belajar.
8. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMA/MA
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah sekolah pada jenjang SMA/MA. "Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan". (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana).
9. Akreditasi Sekolah SMA
Akreditasi sekolah SMA/MA adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SMA/MA yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005).
Baca juga:
Demikian tentang Rasio Siswa terhadap Guru SMA/MA. Semoga bermanfaat.
1. Rasio Siswa SMA/MA per Guru Sertifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMA atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
2. Persentase Guru SMA/MA Bersertifikasi
Perbandingan antara jumlah guru bersertifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMA/MA dan dinyatakan dalam persen. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMA atau yang sederajat adalah 20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
3. Rasio Siswa SMA/MA per Guru Kualifikasi
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru yang berkualifikasi S1/D-IV pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
4. Persentase Guru SMA/MA Berkualifikasi
Perbandingan antara jumlah guru berkualifikasi dengan jumlah guru seluruhnya pada jenjang pendidikan SMA/MA dan dinyatakan dalam persen. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru).
5. Rasio Guru SMA/MA Berkualifikasi Akademik per Sekolah
Perbandingan antara jumlah guru SMA/MA berkualifikasi minimal S1/DIV dengan jumlah sekolah. "Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi". (Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru).
6. Rasio Siswa per Rombongan Belajar SMA
Perbandingan antara jumlah peserta didik dengan jumlah rombongan belajar pada jenjang pendidikan SMA/MA. "Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran Jumlah maksimal peserta didik SMA/MA setiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik". (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah )
7. Rasio Siswa SMA/MA per Ruang Kelas
Perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah ruang kelas pada jenjang pendidikan SMA/MA. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik untuk rombongan belajar.
8. Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMA/MA
Perbandingan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah sekolah pada jenjang SMA/MA. "Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan". (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana).
9. Akreditasi Sekolah SMA
Akreditasi sekolah SMA/MA adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SMA/MA yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 60). "Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan", (PP Nomor 19 Tahun 2005).
Baca juga:
Demikian tentang Rasio Siswa terhadap Guru SMA/MA. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar