Cara Mudah Mutasi Anggota PGRI Online di http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php_Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI_Mutasi anggota PGRI secara online di situs anggota.pgri.or.id harus dilakukan oleh semua anggota PGRI yang secara resmi dimutasi yakni dengan adanya SK Mutasi PNS Guru yang bersangkutan. Hal ini penting karena untuk terbitnya Kartu Tanda Anggota PGRI di unit kerja saat ini, seorang anggota PGRI wajib melakukan proses mutasi keanggotaan PGRI terlebih dahulu. Selanjutnya, syarat utama untuk bisa melakukan proses mutasi anggota PGRI adalah Nomor Pokok Anggota (NPA) PGRI yang lama (11 digit), jadi jika NPA masih 10 digit diharuskan registrasi anggota PGRI dulu sebelum mutasi. Baca Cara Registrasi Anggota Baru PGRI secara Online
A. Cara Mutasi Anggota PGRI Online
1. Kunjungi http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php
Pada halaman http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php terdapat menu Registrasi Anggota Baru, Update, Mutasi, dan Lacak NPA. Silakan klik Mutasi
2. Input Data Anggota PGRI yang akan Dimutasi
Langkah-Langkah Menginput Data Anggota PGRI yang Ingin Dimutasi
3. Input Data Lokasi Tempat Tugas yang Baru
Bagi anggota PGRI yang dimutasi akan mendapatkan NPA baru setelah proses mutasi selesai. Sebagaimana keterangan seperti pada tampilan di bawah ini "Semua Data yang Diubah pada Form Mutasi akan Menyebabkan Penggantian NPA dan Mengharuskan Pencetakan Kartu Baru"
Adapun Cara Mengisi Lokasi Tempat Tugas Anggota PGRI yang Baru, sebagai berikut:
Selamat proses mutasi anggota PGRI Anda telah berhasil. Saat ini Anda sudah terdaftar menjadi anggota PGRI dengan NPA yang baru dan dengan adanya bukti registrasi tersebut di atas, namun bukti registrasi tidak berlaku sebagai KTA PGRI dan tidak dapat digunakan untuk keperluan penilaian dan lain-lain. Selanjutnya, silakan klik "Simpan"
B. Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota PGRI
Untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI, Anda harus mencetak bukti registrasi seperti pada poin nomor 4 di atas, kemudian setorkan print outnya kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di mana tempat Anda bertugas.
Kartu Tanda Anggota PGRI yang sah dan berlaku adalah KTA PGRI yang dikeluarkan oleh PGRI Kab/Kota tempat tugas serta ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PGRI Kabupaten/Kota tempat tugas.
Demikian tentang Cara Mudah Mutasi Anggota PGRI Online dan Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI. Semoga bermanfaat.
A. Cara Mutasi Anggota PGRI Online
1. Kunjungi http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php
Pada halaman http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php terdapat menu Registrasi Anggota Baru, Update, Mutasi, dan Lacak NPA. Silakan klik Mutasi
2. Input Data Anggota PGRI yang akan Dimutasi
Langkah-Langkah Menginput Data Anggota PGRI yang Ingin Dimutasi
- #1. Masukkan Nomor Pokok Anggota (NPA) PGRI lama yang terdiri atas 11 digit
- #2. Masukkan nama lengkap anggota PGRI yang akan dimutasi
- #3. Isi kolom tempat lahir ( sesuaikan dengan akta kelahiran )
- #4. Masukkan tanggal lahir dengan format tanggal-bulan-tahun
- #5. Klik "Masuk"
3. Input Data Lokasi Tempat Tugas yang Baru
Bagi anggota PGRI yang dimutasi akan mendapatkan NPA baru setelah proses mutasi selesai. Sebagaimana keterangan seperti pada tampilan di bawah ini "Semua Data yang Diubah pada Form Mutasi akan Menyebabkan Penggantian NPA dan Mengharuskan Pencetakan Kartu Baru"
Adapun Cara Mengisi Lokasi Tempat Tugas Anggota PGRI yang Baru, sebagai berikut:
- #1. Tempat kerja: isi nama unit kerja anggota PGRI yang dimutasi. Jangan lupa isikan juga lengkap dengan alamatnya.
- #2. Isi nama provinsi
- #3. Isi nama kabupaten
- #4. Isi nama kecamatan
- #5. Pilih tugas
- #6. Klik "Mulai Proses Mutasi"
Selamat proses mutasi anggota PGRI Anda telah berhasil. Saat ini Anda sudah terdaftar menjadi anggota PGRI dengan NPA yang baru dan dengan adanya bukti registrasi tersebut di atas, namun bukti registrasi tidak berlaku sebagai KTA PGRI dan tidak dapat digunakan untuk keperluan penilaian dan lain-lain. Selanjutnya, silakan klik "Simpan"
B. Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota PGRI
Untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI, Anda harus mencetak bukti registrasi seperti pada poin nomor 4 di atas, kemudian setorkan print outnya kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di mana tempat Anda bertugas.
Kartu Tanda Anggota PGRI yang sah dan berlaku adalah KTA PGRI yang dikeluarkan oleh PGRI Kab/Kota tempat tugas serta ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PGRI Kabupaten/Kota tempat tugas.
Demikian tentang Cara Mudah Mutasi Anggota PGRI Online dan Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Catatan:
• Dilarang menulis link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Untuk menyisipkan kode, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag ... KODE ...
• Untuk menyisipkan catatan, gunakan [catatan].. TEKS ...[/catatan]
• Untuk menyisipkan gambar, gunakan [img]URL GAMBAR[/img]
Sebelum menyisipkan kode silahkan gunakan Tool Konversi Kode terlebih dahulu untuk menampilkan kode tersebut pada kolom komentar